Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi
(Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 Januari 2010
Rabu, 06 Januari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
