Jumat, 01 Januari 2010

Architectural Design Project

Secara umum tugas dan fungsi pengawas design contractor dari pihak penyedia jasa interior design maupun pengguna jasa interior contractor adalah sama. Hanya saja, waktu kebutuhannyalah yang berbeda tergantung kesepakatan bersama antara pihak penyedia dan pengguna jasa interior design contractor. Apakah pengguna jasa design services akan menggunakan pengawas contractor services dari pihak nya atau menggunakan pengawas dari pihak penyedia jasa design interior pula. Dan bisa saja di gunakan 2 (dua) pengawas contractor sekaligus, dari pihak penyedia dan pengguna jasa design contractor

Pengawas Konstruksi dari pihak penyedia jasa interior design contractor
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa interior design orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa design interior contractor yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan design services sejak awal pelaksanaan pekerjaan contractor services sampai selesai dan diserah terimakan.
PEKERJAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
Konsep Pengawasan
Pekerjaan Pengawasan contractor biasa disebut “Pengawasan Preventive” yaitu meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.

Lingkup Tugas Pengawasan
Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi interior dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.

sumber : http://mankmoetz.blogspot.com/

Tidak ada komentar: