Sabtu, 23 Januari 2010

Merencanakan membangun, diatas tanah atau renovasi rumah

Merencanakan membangun, diatas tanah atau renovasi rumah adalah pengalaman yang berharga dan pasti akan dikenang seumur hidup. Untuk memperoleh rumah tinggal yang diinginkan, memang ada beberapa pilihan, misalnya diputuskan untuk membeli tanah untuk dibangun, rumah yang sudah jadi dari developer atau rumah second. Bila Anda membeli rumah dari developer, mungkin ingin merenovasinya karena kualitas rancangan dan bangunan rumahnya mungkin dibawah standar. Bila ingin membangun diatas tanah sendiri atau merenovasi, maka artikel ini juga bermanfaat untuk Anda :)


Pekerjaan persiapan pekerjaan bangunan, dengan demikian, nantinya akan lebih terencana dan tidak tambal sulam yang menghabiskan banyak biaya. Namun sebelum semua pekerjaan persiapan dilakukan, penting bagi Anda untuk mencari perencana bangunan Anda. Para perencana bangunan ini termasuk arsitek, ahli sipil, ahli mekanikal elektrikal, plumbing, dan sebagainya. Bila memungkinkan, Anda juga bisa sudah menemukan kontraktor yang akan Anda sewa nantinya. Para perencana ini akan membantu Anda merencanakan bangunan yang terbaik, tepat guna dan tepat biaya.

Perencana ahli pertama yang musti Anda dapatkan adalah arsitek, yang akan merencanakan detail denah dan ruang-ruangnya, penghawaan dan pencahayaan alami, kombinasi sistem struktur dan estetika bangunan, serta tampilan bangunan rumah Anda. Ahli sipik dan ahli mekanikal elektrikal biasanya bekerja bersama arsitek. Namun Anda bisa menanyakan apakah ahli-ahli ini sudah bekerja bersama arsitek dalam budget desain yang Anda bayarkan sebagai fee profesional mereka, ataukah belum.


Persiapan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dalam mempersiapkan membangun, terdapat beberapa hal yang perlu pula Anda ketahui, berkaitan dengan surat-surat, dokumen dan sertifikat yang administratif. Selain membantu kelancaran agar tidak terjadi ketidak sesuaian dengan pihak tertentu, misalnya pihak Pemkot, maka Anda perlu mempersiapkan dokumen IMB. Dalam mengurus IMB, Anda harus mempersiapkan sertifikat tanah atau akta jual beli, KTP dan KK, bukti pembayaran PBB, dan sebagainya. Tidak kalah penting, dokumen gambar kerja yang didapatkan dari arsitek dan perencana lainnya juga harus disertakan. Anda juga harus mendapatkan surat persetujuan dari tetangga kanan dan kiri lahan untuk membangun. Untuk mengurus IMB ini, Anda sebaiknya datang ke dinas Tata Kota untuk mendapatkan Advice Planning, yaitu semacam rambu-rambu dalam kita mendesain, garis sempadan bangunan, besar atau luas bangunan yang maksimal digunakan, dan sebagainya. Akan ada petugas dari dinas Tata Kota yang akan mensurvey lahan yang akan dibangun. Langkah selanjutnya adalah permohonan IMB yang harus menyertakan dokumen-dokumen diatas.


Sebuah sketsa arsitek untuk rumah tinggal yang nyaman (sketsa oleh Probo Hindarto, astudio)

Perencanaan bersama arsitek.
Perencanaan bersama arsitek berguna untuk mendapatkan desain bangunan yang sesuai dengan kaidah arsitektur, seperti indah, kuat, tepat guna, tidak menyalahi aturan pemerintah daerah, sehat, serta berwawasan lingkungan (sustainable). Penting bagi Anda untuk memikirkan mengapa perlu arsitek, daripada bangunan yang menguras banyak biaya tersebut tidak baik nantinya. Anda juga memerlukan gambar kerja untuk mengurus IMB, serta gambar kerja yang lebih lengkap untuk panduan membangun di lapangan. Dalam memilih arsitek, lihatlah dahulu portofolio desainnya agar tidak salah memilih arsitek, karena arsitek pun, ada yang baik, dan ada yang buruk kualitasnya. Melalui arsitek, Anda juga bisa mendapatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari bangunan tersebut.

Perencanaan bersama ahli lain.
Arsitek biasanya bekerjasama dengan ahli struktur/sipil, mekanikal elektrikal, plumbing, dan sebagainya. Tapi kadangkala, arsitek juga bekerja sendiri dan hasil desainnya masih harus diinterpretasikan oleh ahli struktur dan mekanikal elektrikal.

Memilih kontraktor
Kontraktor adalah pihak yang diajak bekerjasama untuk membangun secara fisik bangunan Anda. Kontraktor tidak sama dengan arsitek, karena tugasnya adalah membuat kontrak kerja bersama Anda sebagai pemilik rumah untuk membangun rumah tersebut. Sedangkan arsitek dan perencana lainnya bertugas untuk membuat rencana bangunan. Kontraktor diperlukan bila Anda tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk membangun sendiri bangunan rumah Anda. Kontraktor terikat hukum untuk membangun rumah sesuai dengan dokumen gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

Ini adalah gambaran awal dari berbagai aspek dalam merencanakan proyek membangun rumah Anda. Semoga artikel ini membantu Anda yang sedang merencanakan membangun atau merenovasi rumah :)

Tidak ada komentar: